Kakek di Pasuruan Umpankan Cucu ke Monyet, KPAI: Itu Perbuatan yang di Luar Akal Sehat

Ilustrasi, Foto Merdeka

Pasuruan, Liputanjatim.com – Pria berusia 44 tahun sebut saja HA, asal Desa Brambang, Kecamatan Warungdowo, yang mengumpankan cucunya sendiri, AZ yang berusia 5 tahun ke seekor monyet, mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, Polisi juga diminta untuk segera memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu (perbuatan) yang di luar akal sehat. Sungguh keterlaluan. Pelaku harus bertanggungjawab, harus diproses secara hukum. Kalau tidak orang bisa permisif dengan aksi serupa dan bisa meniru,” kata Sekretaris KPAI Kabupaten Pasuruan, Tuji Hartono, Rabu (6/12/2017).

Tuji mengungkapkan, selain luka cakar yang didapat, kejadian yang menimpa korban juga berdampak serius bagi psikologis korban.

“Selain pelaku harus bertanggungjawab, kondisi korban harus lebih diperhatikan. Harus ada pendampingan yang intens dan trauma healing pada dia. Masa depan anak ini sangat berharga,” tandasnya.

Kasus ini sudah ditangani Unit Pelayanan Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, setelah sejumlah warga melaporkan HA. HA sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Ipda Suwondo mengatakan, perbuatan HA bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here