Liputanjatim.com – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menggelar sidang terkait kasusu dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) Segoromadu, Kecamatan Kebomas. Sidang dengan agenda membacakan berkas dakwaan dibacakan tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Gresik.
Andrie Dwi Subianto selaku Kasi Pidsus Kejari Gresik mengatakan, sidang dengan terdakwa Samsul Huda Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, sudah selesai disidangkan pada Selasa 13/11/2018.
Terdakwa dalam proses sidang perdana tersebut tidak keberatan dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
“Sidang Kades Segoromadu sudah kemarin. Sebentar saya masih ada tamu,” kata Andrie saat dihubungi melalui telpon selular, Kamis (15/11/2018).
Andre belum bisa menjelaskan secara lengkap isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa karena beralasan sedang ada tamu, dan sampai sore hari ia masih belum memberikan penjelasan terkait sidang perdana dugaan korupsi DD.
Perlu diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut Kasat Reskrim Polres Gresik telah mengungkap dugaan korupsi proyek desa sebanyak 11 proyek, baik saluran air ataupun proyek lainnya.
Dalam pemeriksaan penyidik Polres Gresik dengan terdakwa Samsul Huda telah melakukan korupsi proyek pada tahun 2017 sebesar Rp 244,494 Juta. Informasi tersebut didapat dari anggaran 11 proyek sebesar Rp 820,143 Juta. Padahal saat itu pendapatan asli desa (PAD) tahun 2017 sebesar Rp 1,568 Miliar.[hs]