Liputanjatim.com – Memiliki desa yang makmur , kualitas hidup masyarakat yang sejahtera, serta infrastruktur yang memadai merupakan konsep desa berdaya yang diimpikan seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan desa berdaya itu, berbagai langkah strategis dilakukan oleh Pemkab Lamongan.
Diantaranya mulai dari pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana serta berkolaborasi dengan pihak lain terutama pemerintah desa.
Dengan berbagai upaya itu, status desa mandiri di Kabupaten Lamongan tahun 2022 menjadi 97 desa atau naik 185,29 persen dari tahun lalu 34 desa. Capaian ini berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 yang dilakukan secara mandiri oleh perangkat desa dengan dipandu serta dibimbing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta Tim Pendamping Profesional Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (TPP P3MD) Kabupaten Lamongan.
Seperti yang diungkapkan Koordinator P3MD, Moh Mukhlish saat melakukan audiensi dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Selasa (14/6/22) di lingkungan Pemkab Lamongan mengatakan, dari 465 desa di Kabupaten Lamongan, 97 diantaranya dinyatakan berstatus mandiri, 189 desa berstatus maju, dan 176 berstatus desa berkembang.
“Status kemajuan dan kemandirian desa adalah ukuran pengklasifikasian desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan desa,” ucap Mukhlish.
Mukhlish juga menambahkan, dengan predikat desa mandiri itu, banyak sekali keuntungan yang diperoleh desa, diantaranya yakni penambahan alokasi dana yang dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian desa.
“Apapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak terutama pemerintah. Dengan berstatus desa mandiri jelas memiliki hak istimewa, dari Pemerintah Pusat adalah pemberian Dana Desa yang selalu meningkat, kemudian alokasi afirmasi 1 persen dan alokasi kinerja 3 persen. Sementara dari pemerintah daerah ada tambahan alokasi dana 100 juta untuk desa berdaya, yakni desa yang masuk kategori desa mandiri dari presentase nilai tertinggi dari 465 desa di Lamongan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kadis pemberdayaan Masyarat Desa Muhammad Zamroni menambahkan, dari 97 desa yang berstatus mandiri tersebut, tiga diantaranya mengalami kenaikan status hingga dua tingkat, dari sebelumnya berkembang langsung menjadi mandiri. Peningkatan status itu diharapkan Zamroni dapat menjadi stimulus bagi desa-desa lainnya.
“Dari 97 desa berstatus mandiri ini, ada tiga desa yakni Desa Tejosari Kecamatan Laren, Desa Parengan Kecamatan Maduran dan Desa Mertani Kecamatan Karanggeneng yang awalnya berstatus desa berkembang langsung naik level ke mandiri,” jelasnya.
Zamroni menjelaskan, kenaikan status IDM ini melewati berbagai capaian indikator, dan berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 ada tiga unsur penilaian yang menjadi acuan, yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), yang kesemuanya dapat mempengaruhi nilai IDM.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yes mengapresiasi capaian yang telah diperoleh, namun demikian masih perlu terus ditingkatkan. Untuk itu, beliau mengajak seluruh pemerintah desa dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun desanya menjadi desa berdaya.
“Percepatan pembangunan daerah merupakan bagian dari iktiar kita menjadikan desa di Lamongan menjadi desa yang berdaya. Dimana salah satu program strategisnya yakni home care service,” ucapnya.
Bupati Yes juga berpesan, melalui pemberian reword kepada desa mandiri diharapkan dapat menjadikan desa menjadi desa yang berdaya, lebih merata perokomiannya dan persaingan desa mandiri berbasis kecamatan juga semakin meningkat. “Tentu hal ini berseiringan dengan strategi penurunan kemiskinan di Lamongan,” katanya menambahkan.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati itu juga dilaksanakan penandatanganan berita acara penetapan status desa yang disaksikan langsung oleh Bupati Yes.