Liputanjatim.com – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan satu orang pelaku pembuat dan penjual Tabung Oksigen Palsu.
Penjualan tabung oksigen palsu ini menyasar kalangan masyarakat pada saat pandemi Covid-19, yang dilakukan di CV. Surya Artha Kencana d/a Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.
Pelaku yang berhasil tertangkap polisi yakni, NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43 RT. 005 RW. 002 Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Surabaya.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, saat itu korban mencurigai tabung palsu yang ia beli dari media sosial.
Kronologinya, pada tanggal 27 Juli 2021, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk
orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19. Korban membeli melalui media sosial, dengan harga 4 juta untuk (2 tabung dan regulator). Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga hari ini.
Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (apar). Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berawal dari laporan korban pada tanggal 27 Juli 2021, WD adalah konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, bersama Kabid Humas Polda Jatim dan Dirreskrimsus Polda Jatim, Rabu (18/7/2021).
Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster
Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan lokasi CV. Surya Artha Kencana, pada 12 Agustus 2021. Yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
“Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah olah menjadi tabung oksigen,” lanjutnya.
Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah dengan cara menggosoknya hingga menjadi warna putih, kemudian tersangka mengeluarkan isinya dan memansang regulator kemudian mengisinya dengan oksigen yang sangat membahayakan.
“Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” pungkasnya.
Sedangkan tersangka akan terkena Pasal 197 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 800 tabung apar dan tabung selam, 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen, 9 tabung ukuran 6 m3 kosong, 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih, 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih, 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih,15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung “Oxygen Medical Grade”, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.