Liputanjatim.com – Dua pria Biltar, Imam Waluyo (44) dan Antok Wusono (43), warga Jl Jati, Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena menjual ayam tiren atau ayam mati kemarin untuk dijadikan produk makanan.
“Keduanya kami tangkap kemarin sore dirumahnya masing-masing. Kami menyita sekitar 30 ekor ayam tiren dari keduanya,” jelas Kapolres Blitar Kota AKPB Leonard M Sinambela, Jumat (10/01/2020).
Sebelumnya, Leonard mengatakan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Polisi yang mendapat informasi itu langsung bergerak dan menyelidikinya.
“Dari hasil penyelidikan benar, pelaku menjual belikan produk makanan berupa ayam tiren,” kata Leonard.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, ayam tiren ini merupakan ayam yang sudah mati sebelum disembelih atau bisa dibilang sudah menjadi bangkai.
Menurut Leonard, kedua pelaku mengolah ayam tiren itu untuk dijual kembali ke masyarakat dengan tujuan mencari keuntungan lebih.
“Mereka mengolah ayam menggunakan bumbu seperti kunyit, ketumbar, daun jeruk, dan daun serai untuk menghilangkan bau busuk dan membuat tampilan daging ayam menjadi segar,” ujarnya.
Leonard juga mengatakan, kasus penjualan ayam tiren ini termasuk dalam pidana khusus. Pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP serta UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen.
“Untuk pasal 204 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kalau UU Perlindungan Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, ancamannya 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara informasi yang digali dari kedua pelaku, keduanya mendapat ayam tiren tersebut dari seorang pengepul diwilayah Jatilengger, Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, saat ini polisi sdang memburu pengepul yang terlibat memasok ayam tiren tersebut. “Pengepulnya juga akan kami proses,” tutup Leo.[du]