LIPUTAN JATIM

Jual Obat Kuat Tak Berizin, Seorang Pria di Magetan Dibekuk Polisi

Magetan

Jumpa pers Polres Magetan.

Liputanjatim.com – Seorang pria penjual jamu di Magetan dibekuk polisi. Sebab, tersangka menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edar resmi.

Penjual jamu ini yakni MSR (38), warga Desa Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

“Ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya karena menjual obat atau pun jamu yang tidak ada izin edarnya. Di antaranya obat kuat perkasa pria,” ujar Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat jumpa Pers, Selasa (21/9/2021).

Dari kios tersangka, kata Yakhob, polisi mengamankan 12 botol jamu dan 16 kotak jamu. Semuanya tidak memiliki izin edar resmi.

“Pasalnya obat yang disita oleh anggota tidak ada izin edar dari BPOM. Ada puluhan botol dan kemasan kotak,” kata Yakhob.

Yakhob menambahkan, pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli secara online. Kemudian dipasarkan di Kabupaten Magetan.

“Pelaku ini termasuk pemain tunggal. Karena mulai mencari hingga menjualnya dilakukan sendiri oleh pelaku,” tandasny.

Kini pelaku dijerat Pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Exit mobile version