Liputanjatim.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana penadah kendaraan bermotor hasil pencurian. Hal ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda C100M di Kelurahan Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Minggu (19/1).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku pencurian berinisial FD masih dalam pengejaran. Namun, polisi berhasil menangkap dua orang penadah, yakni PP dan MF.
“Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam transaksi jual beli sepeda motor curian melalui platform media sosial Facebook,” ungkap Choirul, Jumat (14/2/2025).
Modus operandi para pelaku cukup menarik. Setelah mencuri sepeda motor, pelaku kemudian menawarkan motor curian tersebut kepada orang lain melalui media sosial. Penawaran ini kemudian ditanggapi oleh PP dan MF yang tertarik untuk membeli motor curian tersebut dengan harga murah.
“Transaksi jual beli dilakukan secara online. Setelah deal, mereka kemudian bertemu untuk melakukan transaksi secara langsung,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan penadahan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi bukti bahwa media sosial dapat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli melalui online.
“Sebelum melakukan transaksi, pastikan identitas penjual dan keaslian barang yang dijual,” tandasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.