Liputanjatim.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Dalam sidang lanjutan ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mendatangkan beberapa saksi, termasuk Mantan Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Ketua Fraksi PDI P DPRD Jatim.
Menurut Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada prinsipnya kehadiran para saksi tersebut untuk mengulik hal-hal terkait penerapan penggunaan anggaran APBD yamg dibahas bersama mulai dari pembahasan ditingkat kemendagri hingga provinsi termasuk mekanisme pengalokasian dana hibah dan pokir.
Namun, majelis sidang nampaknya harus kembali mendatangkan saksi-saksi lain, jika tetap ingin menggali terkait mekanisme pengalokasian dana APBD tersebut. Sebab, Mantan Sekdaprov Jayim Heru Tjahjono tidak bisa memberikan keterangan secara gamblang.
“Seharusnya kami mendapatkan banyak hal, ini harapan kami, kami berharap mendapat banyak keterangan dari mantan Sekda terkait dengan dana hibah pokir,” kata Arif, Jumat 23 Juni 2023.
Sebetulnya, lanjut Arif, keterang dari mantan Sekdaprov Jatim ini sangat ditunggu-tunggu. Sebab, jabatan Heru berjalan dari tahun 2018 hingga 2022, yang diyakini mengetahui sistem pengalokasian APBD Provinsi Jatim.
“Karena merujuk pada keterangan yang lalu, sekwan (Sekretaris DPRD Jatim) maupun sekda (Adhy Karyono) yang baru maupun pimpinan DPRD Pak Kusnadi menyatakan, keterlibatan maupun peran mantan sekda ini cukup banyak disini, tetapi yang bersangkutan menerangkan yang sifatnya retorika dan mungkin tidak gamblang,” ujarnya.