Liputanjatim.com – Pasar Kepanjen Kabupaten Malang menerapkan protokol kesehatan secara ketat bagi pedagang dan pengunjung juga pembeli. Pihak pengelola pasar dalam hal ini bekerja sama dengan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Kabupaten Malang.
Menurut Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Kepanjen Suyadi, penerapan protokol kesehatan tersebut dilaksanakan dalam menyusul transisi New Normal. Terlebih pasar kepanjeng memiliki aktifitas yang padat.
“Kami ingin saling menjaga, baik para pedagang maupun pengunjung pasar dapat tertib menjalankan protokol kesehatan,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Suyadi menambahkan, jika kedapatan pedagang atau pengunjung Pasar Kepanjeng tidak menggunakan masker, maka akan diberi sanksi oleh Satpol PP yang bertugas di pasar. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial yakni menyapu sebagian area Pasar Kepanjen.
“Sudah kami Sosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada pedagang maupun pengunjung setiap hari, agar saling menjaga sesama,” tambahnya.
Sementara itu, Suyadi juga menjelaskan Pasar Kepanjen telah membebaskan retribusi kios kepada pedagang. Besaran retribusi kios mulai Rp 1.500 sampai Rp 10.000, dengan acuan jenis kios, luas kios dan jenis dagangan.