Jelang Ramadhan, Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Rejoso

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar menjelang bulan suci Ramadhan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial P (56), warga Semarang, diamankan di SPBU Pertamina Rejoso, Jalan Raya Pantura, Desa Kedungbako, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. P diduga mengedarkan dan menjual miras jenis arak bali tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar SPBU.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SPBU tersebut ada seseorang yang menjual arak bali. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Choirul Mustofa, Kamis (27/2/2025).

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 kardus kecil berisi 50 botol arak bali, 1 kardus besar berisi 100 botol arak bali, serta 1 unit truk Isuzu dengan nomor polisi H-9319-GC yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 17 Ayat (1) subsider Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan operasi pekat untuk memberantas peredaran miras ilegal, terutama menjelang bulan Ramadhan,” tegas Iptu Choirul.

Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil untuk proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here