Jelang Pesta Tahun Baru, Anggota Polres Sampang Lakukan ini

Ilustrasi kenalpot, Foto Hipwee

Sampang, Liputanjatim.com Sebagai upaya untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong saat pesta pergantian tahun. Anggota Satlantas Polres Sampang mendatangi bengkel-bengkel motor untuk menyisir sepeda motor yang masih memakai knalpot brong.

Sejumlah kendaraan yang kedapatan memasang knalpot brong diminta untuk segera mengganti dengan kenalpot standar pabrik. Tak hanya itu, polisi juga mendatangi toko-toko onderdil untuk memberitahukan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot brong.

“Kegiatan ini kita lakukan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong di jalan raya. Karena menimbulkan suara bising,” terang Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatlantas AKP Musa Bakhtiar, seperti dikutip dari beritajatim, Jumat (15/12/2017).

Musa juga menambahkan, untuk toko onderdil yang kedapatan menjual knalpot brong atau modifikasi, diimbau agar tidak menjualnya. “Semua sudah diatur dengan undang-undang. Perihal standart kebisingan knalpot motor tercantum dalam UULLAJ No.2 tahun 2009 pasal 48 ayat 3,” lanjutnya.

“Selain itu juga mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.7 tahun 2009, yaitu tentang tingkat kebisingan knalpot, dan berdasarkan pasal 285 UU No.22 tahun 2009 bahwasanya pengendara motor yang membawa kendaraan tidak memenuhi persyaratan tekhnik dan layak jalan akan ditindak, salah satu diantaranya adalah knalpot.” tutup Musa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here