LIPUTAN JATIM

Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras di Mojokerto

Mojokerto

Anggota Satpol PP Kota Mojokerto saat menggerebek gudang penyimpanan miras Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Liputanjatim.com – Satuan Polisi Pamong Raja (Satpol PP) kembali mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal di Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Kegiatan ini makin digencarkan jelang malam tahun baru.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis tipe B dan C yang siap diedarkan untuk malam pergantian tahun.

“Kami menyita ratusan botol miras tipe B, C dan miras tradisional,” kata Dodik, Rabu (29/12/2021).

Sebanyak 488 botol miras golong B dengan prosentase alkohal 5 sampai 20 persen, 37 botol miras golongan C dengan prosentasi alkohal 20 sampai 55 persen dan 96 botol miras tradisional diamankan. Menurutnya miras tipe B dan C seharusnya ada izin penjualan, namun karena pemilik tidak bisa menunjukkan sehingga diamankan.

“Miras golongan B dan C jelas harus ada izin edarnya dan kedua, pemilik melanggar Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohal dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Ratusan botol miras ilegal ini nantinya akan kami serahkan kepada Pengadilan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara gudang yang kedapatan menjual miras tipe B dan C tersebut akan dilakukan penutupan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengawasan agar tidak menjual miras tipe B dan C. Menurutnya sanksi denda untuk pemilik sesuai dengan Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 yakni Rp50 juta.

“Disinyalir ratusan botol miras ilegal tersebut akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru. Ini juga untuk mengantisipasi penggunaannya minuman keras saat tahun baru, alhamdulillah kita bisa mencegah,” pungkasnya.

Exit mobile version