Liputanjatim.com – Naiknya harga komoditas bawang putih di pasaran membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur belum bisa membuat kebijakan apapun. Hal ini dikarenakan belum adanya arahan dari Kementrian Perdagangan berkaitan dengan naiknya harga bawang putih.
Dari pantauan Disperindag Jawa Timur di 116 pasar, harga bawang putih melonjak tajam. Jika harga normalnya berada di kisaran Rp 28 ribu naik menjadi Rp 46 ribu per kilogram.
Kepala Disperindag Jawa Timur Drajat Irawan memaparkan pihaknya masih menunggu arahan Pemerintah Pusat berkenaan dengan kebijakan terhadap kenaikan tersebut.
“Kita dengarkan dulu arahan Ratas. Masih dibahas rapat terbatas presiden dan kementrian. Kita tunggu itu,” ungkap Drajat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/2/2020).
Menurut Drajat, kementrian perdagangan bisa saja menekan inflansi tersebut dengan mengimpor bawang putih. Tetapi, kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengimpor bawang putih berada di kementrian pertanian.
“Sekarang bolanya di kementan, berdasarkan Permentan 38 Tahun 2017 maka yang berhak mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikular itu Menteri Pertanian. Mendag hanya menunggu saja,” jelas Drajat.
Sepanjang 2019 lalu, lanjut Drajat, pemerintah telah mengimpor bawang putih dari China. Hal ini untuk mencukupi stok gudang dan menekan kenaikan harga. Selain pemenuhan stok gudang juga diperoleh dari dalam negeri seperti Probolinggo, Banyuwangi, Malang, Magetan dan Batu.
“Tapi sekarang untuk saat ini kami memaksimalkan stok di gudang-gudang dulu,” pungkas Drajat.