LIPUTAN JATIM

Jam Malam Berlaku Di Sidoarjo, Pelanggar Akan Dirapid Antigen dan Swab

Istimewa

Liputanjatim.com – Memasuki libur tahun baru, jam malam akan diberlakukan di Sidoarjo. Untuk itu, bagi pelanggar jam malam akan dirapid antigen dan swab.

“Bagi masyarakat yang terjaring jam malam akan jalani rapid antigen dan swab,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan usai pres rilis kasus akhir tahun di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/12/2020).

Pelaksanaan jam malam, menurut Sumardji, dilakukan selama lima hari. Dimulai per hari ini hingga Sabtu (2/1). Jam malam berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/kadishub-kota-probolinggo-meninggal-25-pegawai-positif-covid-19/)

Dengan diberlakukannya jam malam ini, lantas bagaimana dengan para pekerja yang harus pulang diluar batas jam yang ditetentukan.

“Bagi masyarakat Sidoarjo yang pulang kerja di saat jam malam, tidak ada masalah. Cukup tunjukkan identitas ke petugas,” tambahnya.

Sementara untuk malam tahun baru, menurut Sumardji, jam malam akan dimajukan yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Kalau jam malam khusus malam tahun baru mulai pukul 18.00 hingga pukul 04.00 WIB,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain diberlakukan jam malam polisi juga akan melakukan pencegatan pada sejumlah ruas jalan. Setidaknya ada enam titik pencegatan yakni di wilayah Waru, Buduran, Sukodono, Wonoayu, Candi dan Kota Sidoarjo.

Exit mobile version