LIPUTAN JATIM

Jalan Tol Raperda Pesantren Masuk Propemperda Jatim 2020

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Ahmad Tamim

Liputanjatim.com Raperda Pesantren yang diinisiasi oleh Fraksi PKB DPRD Jawa Timur seperti menemukan jalan tol. Raperda tentang Pesantren yang hangat dibicakan usai disahkannya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesanren tersebut, kini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jawa Timur untuk tahun 2020.

Raperda yang disulkan oleh gabungan anggota DPRD Jawa Timur lintas komisi dari Fraksi PKB itu disahkan sebagai Propemperda melalui Sidang Paripurna Penetapan Propemperda Provinsi Jawa Timur thaun 2020, Senin (18/11/2019) yang disepakati oleh seluruh peserta sidang.

Raperda Pesantren menjadi isu yang sexy untuk dibicarakan mengingat produk hukum yang diatasnya, UU Pesantren baru disahkan pada akhir September kemarin. Perda tersebut juga mampu menarik perhatian masyarakat Jawa Timur dan dewan perwakilan daerah yang lain karena di Jawa Timur terdapat 6.561 lembaga pondok pesantren dengan total jumlah santri 950.899. Hal itu kemudian yang disinyalir sebagai salah satu penyebab Raperda Persantren disetujui oleh seluruh dewan masuk di Propemperda 2020.

Selain itu, tak kalah penting dari masuknya Raperda Pesantren di Propemperda adalah karena berkat perjuangan Fraksi PKB Jawa Timur. Perjungan tersebut tampak dari keberhasilan PKB dalam meyakinkan partai lain untuk menyepakati Raperda Pesantren dengan menghadirkan naskah akademik, dasar dari pembentukan raperda.

Baca Juga: Gus Tamim Usul Batasan Waktu Penerbitan Pergub Usai Ditetapkannya Perda

Sekretaris Fraksi PKB Jawa Timur Ahmad Tamim menyampaikan rasa syukur karena apa yang diperjuangkan bersama dengan koleganya di fraksi berbuah manis, Raperda Pesantren masuk Propemperda 2020. Ia berharap raperda tersebut menjadi perda yang aplikatif, utamnya dalam mengisi tata kelola pesantren sebagai wujud bahwa negara hadir dan mendukung penyelenggaraan pendidikan ngaji ala pesantren.

“Pesantren sebenarnya adalah prototipe lembaga pendidikan yg mandiri. kita mengenal dari santri oleh santri dan untuk santri,” katanya. Karena selama ini biaya pengelolaan, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan pesantren dilakukan secara mandiri.

Pesantren menjadi lembaga pendidikan yang dekat msyarakat dengan tiga fungsi yang dimikikinya yaitu funsi pendidikan, fungsi dakwah dan sebagai agent pemberdayaan masyarakat. Karena itu alumni dari pesantren selalu diterima di tengah-tengah masyarakat.

Senada dengan Ahmad Tamim, Umi Zahrok Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur menyampaikan bahwa pokok pikiran dari Raperda Pesantren tersebut adalah penekanan peran pemerintah dalam merekognisi, mengafirmasi dan memfasilitasi terhadap keberadaan Pesantren. Karena peran tersebut sedini mungkin harus menjadi frame pemangku kepentingan. Bukan berarti bermaksud untuk mengintervensi dari kemandirian dan kekhasan dari pesantren, namun lebih untuk melindungi, melestarikan dan memaksimalkan peran pesantren sebagai sub kultur internalisasi nilai nilai pencetak peradaban bangsa.

Raperda Pesantren menjadi jalan dalam menekankan adanya penyetaraan lulusan pendidikan pesantren dan lulusan pendidikan umum. Penyetaraan lulusan dan ijazah tersebut akan memberikan peluang untuk santri/lulusan pesantren untuk bisa berkontribusi lebih besar di dunia pendidikan dan pasar kerja.[ct]

Exit mobile version