Liputanjatim.com – Ibu satu anak berinisial UF (29) warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan polisi akibat menjual barang haram.
UF membeli narkoba jenis sabu setelah berhasil menjual motor maticnya dengan harga Rp 9,5 juta. Dari pengakuan UF, uang tersebut bisa mendapatkan 13 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan mendapat bonus 1 poket ganja.
Kepada polisi UF mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.
“Saya dapat barangnya dari Pasuruan, lalu saya jual lagi,” kata UF kepada Mapolres Tuban, Rabu (26/02/2020).
Lebih lanjut UF mengatakan, sejak Desember tahun lalu, sudah dua kali dirinya mengedarkan barang haram tersebut.
Uang hasil penjualan barang haram tersebut digunakan UF untuk menyewa pengacara dan membela suaminya yang sebelumnya juga tersandung kasus hukum yang sama terkait narkoba.
“Saya jual sabu untuk membela suami saya yang tersandung kasus hukum, saya menyesal karena punya satu anak masih kecil,” ujarnya.
Sementara itu menurut AKBP Ruruh Wicaksono, selaku Kapolres Tuban, tersangka UF ditangkap petugas tepat di depan rumahnya pada 25 Februari kemarin.
“Untuk pengakuan UF masih kita dalami, benar atau tidak. Tersangka kita jerat UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” tegasnya.[Cu]