LIPUTAN JATIM

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Kota Madiun Diamankan Polisi Sidoarjo

Liputanjatim.com – Dua warga Kota Madiun diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Mereka ditangkap saat hendak melakukan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu pada sebuah hotel di Sidoarjo.

Kedua tersangka itu adalah AR (44) warga Mojorejo Taman Kota Madiun dan AK Alias Ceret (42) warga Patihan Mangunharjo Kota Madiun.  

“Kedua tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksinya di sebuah hotel di Sidoarjo,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan, Jumat (03/02/2023). 

Dari hasil penangkapan kedua tersangka, diperoleh barang bukti berupa 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 gram yang ditaksir bernilai lebih dari Rp 2 Miliar. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah tas warna hitam, 3 buah HP, serta 1 unit kendaraan roda empat Grand Livina yang terparkir di area hotel. 

“Modus operandi yang dilakukan dua tersangka yaitu menawarkan narkotika jenis sabu yang terbungkus seperti teh sehingga tidak terlihat kalau barang tersebut adalah sabu,” sampainya. 

Lebih lanjut disampaikan bahwa barang haram itu disimpan di salah satu kamar hotel. Kemudian kedua tersangka datang dengan niat untuk mengambilnya atas perintah dari Sdr HD (DPO). 

“Kedua tersangka bertindak sebagai kurir/perantara. Mereka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain,” imbuhnya. 

Mirisnya, lanjut Kapolresta, satu dari dua tersangka itu adalah mantan residivis. Diketahui ia bahkan dulu terjerat dalam kasus yang sama. 

“Satu dari tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah mendekam di Lapas Madiun,” tandasnya. 

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar.

Exit mobile version