Malang, Liputanjatim.com – Jutaan barang ilegal berhasil dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang. Ada 313 surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari 257 penindakan barang kiriman Pos, 46 penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan 10 penindakan terhadap BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan menjabarkan, ada 2.309.707 batang BKC HT Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dimusnahkan.
Selain itu juga ada 97 Kg BKC HT TIS (Tembakau Iris), 1025 liter BKC MMEA serta 1644 item barang kosmetik. Di lokasi pemusnahan,terlihat ada dua truk yang berisi penuh rokok serta minuman ilegal.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan sebanyak Rp 148.485.290,”ujar Hery, Selasa (23/1/2018).
Akibat beredarnya rokok ilegal tersebut, menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai sebanyak Rp 309.256.000.
Dalam rilis yang dikeluarkan, Bea Cukai menjelaskan pemusnahan itu merupakan salah satu usaha Bea Cukai melindungi masyarakat serta industri dalam negeri yang telah mematuhi ketentuan negara.
Sejumlah barang yang disita didapat petugas Bea Cukai dari kawasan Malang Raya (Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang). Kabuoaten Malang menjadi tempat yang paling banyak ditemui barang ilegal.
Rudy menegaskan agar tidak ada pihak yang mengkonsumsi maupun memproduksi barang kena cukai ilegal.
“Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan serta penyuluhan kepada masyarakat. Bea Cukai juga bekerjasama dengan penegak hukum lainnya seperti TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pemda,” paparnya.
Secara simbolis, Bea Cukai Malang memusnahkan barang milik negara di kantor Bea Cukai Malang. Sedangkan keseluruhan barang yang dimusnahkan dilakukan di TPA Supit Urang.[ib]