Jakarta, Liputanjatim.comĀ – Kalah dalam sidang Paripurna terkait pengambilan keputusan UU Keorganisasian Masyarakat (Ormas). Partai Amanat Nasional (PAN) pasrah dan santai dalam menanggapinya.
“Sudah (diputuskan), kan kami kalah ya sudah,” ujar Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan ketika ditemui di Gedung Nusantara IV, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Zulkifli mengatakan, Fraksi PAN di DPR terpaksa menolak aturan tersebut dikarenakan akan menimbulakan subjektifitas dari pengambilan keputusan ormas melanggar pancasila atau tidak apabila dilakukan tanpa pengadilan.
Dengan adanya aturan baru ini, akan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membuat keputusan untuk menerima tau membubarkan ormas. Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan.
“Kemudian sanksinya itu kan juga berat, termasuk kalau kita ingin mengubah UUD itu bisa dipidana. Begitu juga menista agama yang penafsirannya itu ada di pemerintah, itu sangat berbahaya,” jelas Zulkifli.
Zulkifli juga mempersilahkan masyarakat yang merasa tidak puas dengan aturan tersebut untuk melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“(PAN) nggak (ikut ke MK), kalau ada revisi dan pemerintah menyetujui ya baru kita setuju,” lanjut Zulkifli.