Ini Alasan Kemenkeu Tunda Penerapan Gaji Perangkat Desa Setara ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Liputanjatim.com – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda implementasi penyetaraan gaji perangkat desa dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA. Realisasi tersebut diputuskan bakal efektif berlaku pada Januari 2020, atau mundur dari rencana sebelumnya yakni Maret 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penundaan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian terhadap desain keuangan daerah.

“Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Maka di 2019 ini dilihat lagi kapasitasnya, sebagai persiapan, kami melihat 2020 sudah bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dengan adanya penundaan, pihaknya mengakui akan lebih mematangkan persiapannya. Rencananya, anggaran penyetaraan gaji ini bakal disertakan dalam tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) yang akan dijadikan sumber dana pembayaran gaji perangkat desa.

“Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kenaikan gaji perangkat desa disampaikan Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dengan disetarakan PNS golongan IIA, maka perangkat desa bisa mendapatkan gaji dikisaran Rp 1,9 – Rp 3,2 juta perbulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here