Ingin Viral, Sopir Pembuat Konten Truk Oleng di Pacitan Ditangkap Polisi

Pacitan
Aksi truk oleng di Pacitan

Liputanjatim.comSebuah video viral berisi aksi ugal-ugalan pengemudi truk di Kabupaten Pacitan, berbuntut panjang. Pengemudi truk dalam video ‘truk oleng’ itu terpaksa berurusan dengan polisi.

Reno Febrianto (23 Tahun), warga Rt/Rw 01/02 Dusun Krajan I Desa Sedeng Kecamatan Pacitan, si pengemudi truk Engkel dengan Nomor Polisi G 1565 JB dalam video yang tengah viral itu, diamankan Satlantas Polres Pacitan.

Reno diminta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi ‘aksi gila’ di jalan raya itu. Ia juga menandaskan bahwa dirinya mengemudikan dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Pacitan atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi dan penguna jalan lainnya, dan saya juga tidak minum-minuman yang beralkohol. Tapi saya melakukan dengan spontan, karena ingin seperti yang banyak viral di youtube,” kata Reno, Senin (7/6/2021).

Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Budi Setiyono, SH melalui KBO Lantas Ipda Haming Agus, S.H,.M.M membenarkan jika telah mengamankan Sopir Truk yang beraksi ugal-ugalan di jalan raya dan viral di media sosial.

“Memang benar Kami dari Satlantas Polres Pacitan telah mengamankan sopir truk yang mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan penguna jalan lain yang video nya viral di media sosial,” ujar Haming.

Lebih lanjut Haming menjelaskan, Setelah didapati video dari Chanel CCTV PACITAN ARJOSARI kendaraan truk Engkel yang dikemudikan dengan tidak wajar atau Truk Oleng di Jalan Tentara pelajar yang bisa membahayakan diri sendiri,orang lain dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Anggota kami (Bripka Imron) menerima Video tersebut dan mengetahui alamat pemilik kendaraan itu, selanjutnya mendatangi rumah pelaku dan Sopir telah mengakui perbuatannya tersebut serta bersedia membuat surat pernyataan di Mapolres Pacitan,” jelasnya.

Selanjutnya petugas Memberikan surat Tilang kepada pelaku dan mengamankan kendaraan Truk engkel dengan Nomor Polisi G 1565 JB, Serta Sopir membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. dan kendaraan di amankan di Polres Pacitan.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00,” tandanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here