LIPUTAN JATIM

Imigrasi Hong Kong Tangkap Duo Pelawak Jatim, Cak Percil dan Cak Yudho

Liputanjatim.com – Imigrasi Hong Kong menangkap duo pelawak Jawa Timur dari Grup Guyon Maton Cak Percil dan Cak Yudho. Kedua pelawak tersebut ditangkap karena dianggap melanggar undang-undang imigrasi Hong Kong. Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (06/02).

Dalam kasus tersebut, Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.

“Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari ini,” kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.

Pasalnya, dua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada Minggu (04/02) di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong. UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.

“Oleh karena itu KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong,” kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.[yud]

Exit mobile version