Hotel Kenpark Dilaporkan ke DPRD Surabaya

Liputanjatim.com – Hotel Mini di kawasan Kenpark kota Surabaya dipersoalkan warga Jalan Sukolilo. Pasalnya, Mini hotel yang tidak jauh dengan kantor kelurahan Sukolilo Baru itu diduga menempati tanah irigasi.

Kabar ironi itu disampaikan Abdul Munif Ketua RT 1, dan Hanafi Ketua RW-02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak. Keduanya bersepakat bahwa Hotel mini yang diduga menempati tanah irigasi puluhan itu harus dibongkar.

“Sebenarnya sudah lama, warga ini sangat risau dengan adanya hotel mini (Kenpark) ini,” cetus Hanafi mengawali keterangannya.

Karena menurutnya, keberadaan Hotel mini di Kawasan Kenpark tidak seperti hotel pada umumnya. Diduga kuat Hotel tersebut banyak dimanfaatkan oleh pengguna sebagai tempat melepas nafsu.

Sehingga tutur Hanafi, aktifitas hotel tersebut, secara sosial sangat berdampak pada mental anak-anak di sekitar Hotel. “Anak-anak melihat lalu lalang yang menyewa hotel dampaknya mengganggu sekali. Ini sangat mengganggu,” tegasnya.

Menariknya ungkap Hanafi, hotel tersebut berdiri di atas lahan yang tidak seharusnya. “Apalagi, sepengatahuan saya tanah ini memakai tanah irigasi,” ujarnya.

Meski diduga berdiri di atas tanah irigasi jelasnya, sejak puluhan tahun hingga sekarang Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) belum pernah merespon keluhan warga. “Sejak saya menjadi RW, banyak warga yang mengadu ke saya. Oleh karenanya, saya berharap Pemerintah menindaklanjuti keluhan Warga ini,” jelasnya.

Sementara di tempat yang sama, Abdul Munif Ketua RT 1/RW2 melengkapi pernyataan Hanafi. Menurutnya, sebenarnya keluhan warga sudah belangsung sejak lama. Namun keluhan warga atas hotel tersebut tidak pernah mendapat respon dari pemangku kebijakan.

“Padahal warga di Sukolilo tidak memiliki fasilitas umum, seperti sarana olahraga, Balai RW. Kalau itu benar tanah irigasi, apa tidak sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga daripada hotel yang lahannya banyak dipertanyakan warga,” jelasnya.

“Saya, Pak RW, dan masyarakat berharap tanah irigasi itu dibongkar dan bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Misalnya sarana olahraga dan balai RW,” harapnya.

Kenapa harus dibongkar? Karena tutur Munif pengelola Hotel tersebut tidak pernah menunjukkan hak kepemilikannya ke Warga. “Dulu pernah ditunjukkan ke saya (surat kepemilikan), tapi hanya digenggam saja, tidak ditunjukkan. Jadi saya yakin, pengelola hotel mini itu tidak memiliki surat,” tegasnya.

Sementara Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mengaku mendukung pernyataan Hanafi dan Abdul Munif. “Kalau warga sudah bersepakat bahwa hotel tersebut harus dibongkar. Maka saya minta Pemkot wajib menindaklanjutinya,” tukasnya.

Untuk kedepannya tuturnya, dirinya dan warga menunggu respon Pemkos. “Kita tunggu respon Pemkot dalam menyikapi keluhan Warga. Kita tunggu juga, apakah Pemkot punya nyali,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here