Liputanjatim.com – Belasan bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri liar diatas saluran air di Desa Menggare dan Desa Galak, Kecamatan Slahung, Ponorogo dibongkar.
Pembokaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut, dilakukan dengan menggunakan alat berat oleh Tim Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWS) dan Pemkab Ponorogo serta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur.
Ruse Rante Pandeme, Kabid PU SDA Provinsi Jatim menjelaskan sedikitnya ada 17 bangunan yang dilakukan pembongkaran bangunan yang berada diatas saluran air. Pembongkaran paksa dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan untuk pemilik bangunan yang ketiga kalinya.
“Ada yang dibongkar sendiri, tapi ada juga yang kita bongkar paksa, kamu juga sudah sampaikan peraturan dan peringatan hingga 3 kali. Batas waktu berikan hari ini dan kami bongkar,” kata Ruse senin (20/3/2023).
Ruse menambahkan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin. Hal ini tertuang dalam undang-undang nomer 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Selain itu, ini dilakukan juga atas dasar aduan dari para petani yang resah karena kesulitan air diwaktu musim kemarau.
Else Setyohadi, Staf Perizinan, UPT BBWS Madiun menambahkan, dari 17 bangunan yang berdiri diatas saluran tersebut memang menyalahi aturan. Jika ada bangunan maka diwajibkan untuk mengajukan izin kepada PU SDA dan dilakukan pembaruan setiap tiga tahun sekali.
“Ada beberapa yang memiliki izin, tapi sudah lama tidak diperbarui, dan sudah diberikan peringatan hingga tiga kali,” tandas Elsa.
Sementara itu, Gufron salah satu pemilik bangunan mengaku menerima atas pembongkaran tersebut. Sementara izin yang dimilikinya sudah habis masa berlakunya sejak 2003.