Liputanjatim.com – Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam saat Ramadhan, namun ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak. Mengetahui dan memahami hal-hal tersebut sangat penting agar ibadah tetap sah, sempurna, dan diterima oleh Allah SWT.
Beberapa hal yang membatalkan puasa di antaranya adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah yang disengaja, haid atau nifas bagi perempuan, serta berhubungan suami istri di siang hari. Selain itu, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka, seperti hidung atau mulut dengan sengaja, juga dapat membatalkan puasa. Jika hal-hal tersebut terjadi tanpa sengaja, seperti lupa makan atau minum, maka puasanya tetap sah dan bisa dilanjutkan.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan penuh kesadaran. Ramadhan bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih diri untuk lebih disiplin, menjaga perilaku, serta memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Menjalankan ibadah puasa Ramadhan tidak hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Berikut beberapa hal yang dapat membatalkan puasa beserta penjelasannya, dirangkum dari laman NU Online.
1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
Puasa akan batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, hidung, dan telinga dengan sengaja. Namun, jika terjadi secara tidak disengaja, seperti tertelan air ketika berkumur, maka puasa tetap sah.
2. Berobat dengan Cara Memasukkan Obat atau Benda Melalui Qubul atau Dubur
Penggunaan obat yang dimasukkan melalui lubang qubul (saluran kemih) atau dubur, seperti pemasangan kateter urine atau pengobatan ambeien dengan suppositoria, juga dapat membatalkan puasa karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara disengaja.
3. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi tanpa disengaja dan tidak ada muntahan yang tertelan kembali, maka puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan hingga waktu berbuka.
4. Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari dengan Sengaja
Berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan tidak hanya membatalkan puasa. Mereka yang sengaja berhubungan suami istri diwajibkan untuk membayar denda atau kafarat.
Kafarat yang harus dilakukan adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang fakir miskin dengan satu mud (sekitar 0,6 kg atau ¼ liter beras) per orang.
5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit
Jika air mani keluar akibat bersentuhan dengan lawan jenis atau melakukan onani, maka puasa batal. Namun, jika mani keluar akibat mimpi basah (ihtilam), maka puasa tetap sah.
6. Haid atau Nifas
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Mereka wajib menggantinya (qadha) setelah bulan Ramadhan berakhir.
7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila (Junun)
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa atau menjadi gila di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal. Jika ia sembuh, maka wajib menggantinya dengan puasa qadha.
8. Murtad atau Keluar dari Islam
Jika seseorang yang sedang berpuasa murtad atau keluar dari Islam, seperti menyekutukan Allah atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasanya batal. Jika ia kembali masuk Islam, ia wajib mengqadha puasa yang telah batal tersebut.
Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa agar tetap sah dan diterima Allah SWT. Semoga ibadah puasa kita diberikan kelancaran dan keberkahan.