Hadiri Rapat Paripurna DPRD 1 Lumajang, Cak Thoriq Sampaikan Nota Penjelasan 6 Raperda 2019

Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat menghadiri rapat paripurna DPRD 1 Kabupaten Lumajang, Senin (11/2/19)

Lumajang, Liputanjatim.com – Bupati Lumajang Throiqul Haq menyampaikan Nota Penjelesan terhadap 6 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2019. Penjelasan itu disampaikan saat rapat Paripurna 1 DPRD Kabupaten Lumajang di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Senin (11/2/19) pagi.

Pada kesempatannya Bupati Luamajang yang hadir bersama wakilnya Indah Amperwati menyampaikan Nota Penjelasan 6 Raperda tahun 2019 yang terdiri dari :

Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2018-2023, yang merupakan penjabaran dari Visi “Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Makmur, Berdaya Saing, dan Bermartabat”.

Kedua, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang telah menimbulkan berbagai macam persoalan, bukan hanya terhadap individu peminum namun juga telah meresahkan masyarakat secara umum.

Ketiga, Koperasi dan usaha mikro, keberadaan Peraturan Daerah tentang Koperasi dan Usaha Mikro merupakan sebuah kebutuhan hukum yang urgen dan nyata bagi peningkatan daya saing koperasi dan usaha mikro Kabupaten Lumajang.

Keempat, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan komponen dasar pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, Hari Jadi Lumajang, Penetapan Hari Jadi Lumajang merupakan sarana dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat cinta pada daerah yang menumbuhkan semangat pembangunan daerah, serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Keenam, Kawasan Tanpa Rokok, perlu ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Pada prinsipnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, tidak melarang orang merokok, melainkan hanya mengatur dan melindungi orang lain yang tidak merokok terhadap dampak negatif asap rokok. [aw]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here