Liputanjatim.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menggelar aksi serta petisi perlindungan perempuan dan anak Jawa Timur, Minggu 22 Januari 2023 pagi.
Gelar aksi tersebut Gus Muhaimin didampingi beberapa organisasi penggerak anti kekerasan di Jatim serta ratusan perempuan dan anak yang digelar di depan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya yang juga bertepatan dengan Car Free Day.
“Penggerak anti kekerasan Jawa Timur, berkumpul hari ini, bersatu padu kita semua menekatkan diri menjadi bagian perlawanan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak,” kata Gus Muhaimin.
Ketua Umum PKB ini mengajak semua elemen masyarakat untuk sadar membebaskan Indonesia dari tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Salah satunya dengan sadar akan aturan hak dan kewajibannya sebagai bagian warga negara yang baik.
“Kita dorong masyarakat sadar aturan, hak dan kewajibannya. Kita dorong konstitusi harus ditegakkan, dan aparat penegak hukum konsisten memberi pelayanan dan memberikan perlindungan yang baik,” tuturnya.
Cucu Kiai Bisri Syansuri ini pun yakin, jika semua sadar akan hukum hak dan kewajibannya, serta bersatu padu melawan kekerasan pada perempuan dan anak. “Insya Allah kita akan lolos,” tegasnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengaku miris dengan jumlah angka kekerasan pada perempuan dan anak. Ia jelaskan, di Jatim sendiri angka kekerasan terhadap perempuan dan anak juga cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data Simfoni PPA Jatim yang menyebut ada 826 kejadian di sepanjang tahun 2022.
“Tapi angka itu bukan menunjukkan kasus sebenarnya, karena ini seperti fenomena gunung es,” ujarnya.
Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini menuturkan kejadian kekerasan anak dan perempuan kebanyakan tidak dilakukan oleh orang lain, melainkan orang orang terdekatnya.
“Rata-rata pelaku kekeran dan anak itu dilakukan oleh orang terdekat, ya orang tua, guru, bisa kiai dan pendeta, siapapun yang dekat,” katanya.
Oleh karena itu pihanya mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial dan ranah publik. Ia pun mendesak negara menjamin keamanan perempuan dan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta pelindungan dari diskriminasi kekerasan sebagaimana tercantum dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak perempuan dan anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah,” tegasnya.