Gus Ipul ke Luar Negeri Tanpa Izin, Warga Pasuruan Mengeluh dan Ingin Mendagri Bersikap Tegas

Liputanjatim.com – Kepergian Wali Kota Pasuruan Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul ke Amerika Serikat tanpa mengantongi izin bepergian ke luar negeri mendapat banyak kritik. Banyak persoalan di Kota Pasuruan yang butuh perhatian, namun Gus Ipul lebih memilih untuk ngelencer ke luar negeri.

Dari kabar yang beredar luas, Gus Ipul pergi ke negeri Paman Sam sejak 8 Mei 2024 lalu, menggunakan biaya pribadi dengan alasan keperluan keluarga. Sikap itu yang kini mulai menuai banyak kritikan dari warganya.

Abdurrahman, salah satu warga Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan mengatakan, kepergian Gus Ipul adalah suatu yang tak beretika. Pasalnya, tindakan itu nanti akan menjadi contoh buruk bagi birokrasi di bawahnya. “Mosok rek wali kota ngelencer tanpa izin,” kata Abdurrahman, Minggu (19/5/2024).

Ia pun heran dengan sikap Gus Ipul yang dinilai kurang amanah memikul tanggungjawab sebagai wali kota. Apalagi akhir-akhir ini Gus Ipul dianggapnya lebih sibuk mengurusi persoalan politik nasional dan di PBNU, sehingga terkesan lalai dengan tugas utamanya memegang amanah dari warga Kota Pasuruan. “Gus klo ditinggal trus kayak gini, lha ye opo kota ini Gus,” tegasnya.

Tidak hanya itu, mantan Wakil Gubernur Jatim ini lebih memilih untuk sering tampil di Jakarta. Padahal jika dilihat lebih dalam pembangunan di pinggiran kota masih jauh panggang dari api.

“Karena Pasuruan bagi saya pembangunan yang panjenengan lakukan kemarin hanya berkutat di kota, alun-alun, Jalan Pahlawan. Sementara di kelurahan-kelurahan ini banyak masyarakat yang mengeluhkan,” katanya.

Sebelumnya anggota Fraksi PKB DPRD Kota Pasuruan Abdullah Junaedi meminta Menteri Dalam Negeri menindak tegas atas ketidak patuhan Gus Ipul yang memilih meninggalkan tanggung jawab tanpa izin.

Ia menjelaskan, Gus Ipul sudah dengan jelas tidak mengindahkan aturan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Kemendagri harus ambil langkah tegas, Walikota harus disanksi. Jangan tebang pilih, meski dia Sekjend PBNU,” kata Djunaedi.

Diketahui, dalam peraturan tersebut pasal 28 dijelaskan, kepala daerah diberikan izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting untuk kepentingan keluarga paling lama 5 (lima) hari.

Kemudian dilanjutkan dalam bagian kedua pasal 4, perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal (3) wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan sanksi tertulis sebagaimana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 77 (3) kepala daerah/wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa izin dikenai sanksi teguran tertulis oleh presiden/gubernur.

4 KOMENTAR

  1. Bgnilah moral bbrok seorang ipul yg tak pantas dipanggil Gus.. sdh tdk brprestasi kinerjany mna??? Drdulu ipul jadi menteri jg gda perubahan ??? Cocokny level RT prlu bnyk bljar etika dll

  2. Target mentri agama bntr lagi terlampaui… coba tengok.. mana ada ulama jmn dulu dan org melek agama ngejar jabatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here