Liputanjatim.com – Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin atau Gus Ipin menolak keras rencana aktivitas penambangan emas di wilayah yang dipimpinnya. Aktivitas penambangan tersebut dinilai menabrak sejumlah aturan dan berpotensi merusak kelestarian alam.
“Sikap saya menolak penambangan emas. Kalau masalah administratif, pemberian izin dan sebagainya ya kami persilakan, tetapi untuk menambang nanti dulu,” kata Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, Rabu (10/3/21).
(Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/geruduk-kantor-kemenkumham-pengurus-demokrat-jatim-sebut-klb-kejahatan-demokrasi/)
Keluarnya kebijakan Bupati Trenggalek tersebut menyusul polemik di masyarakat pascakeluarnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nomor P2T/57/15/.02/VI/2019, kepada PT Sumber Mineral Nusantara untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Trenggalek. Izin produksi itu berlaku mulai selama 10 tahun, terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.
Yang menjadi dasar penolakan Gus Ipin sapaan akrab Bupati Trenggalek adalah tidak adanya kajian mendalam terkait ekonomi, ekologi, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar wilayah penambangan.
“Saya mendukung karena kami pun ingin tahu seperti apa potensi sumber daya Trenggalek ini sejauh mana, kemudian sejauh mana visibilitasnya untuk ditambang. Kemudian bagaimana nanti kontribusinya terhadap masyarakat, tapi kan kajian itu sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Beberapa persoalan yang dinilai janggal telah terjadi sejak proses eksplorasi berlangsung. Kala itu, saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek, dia sempat melakukan pendampingan, bahkan mendukung upaya PT SMN melakukan eksplorasi.
Pihaknya kala itu juga sempat melakukan upaya mediasi sejumlah warga di Dongko dan Dukuh yang bersikukuh menolak aktivitas eksplorasi. Sedangkan Bupati Trenggalek saat itu Emil Dardak memberikan rekomendasi asalkan masyarakat menyetujui.
“Karena kalau eksplorasi tidak merusak dan tidak mengeruk,” jelasnya. [*]
[…] (Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/gus-ipin-tolak-tambang-emas-di-wilayahnya/) […]