LIPUTAN JATIM

Gunung Bromo Ditutup Sementara pada 27-28 Januari 2025, Ini Alasan di Baliknya

Liputanjatim.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penutupan sementara kawasan wisata Gunung Bromo pada tanggal 27 hingga 28 Januari 2025.

Penutupan ini dilakukan untuk menghormati tradisi masyarakat Tengger yang sedang melaksanakan ritual Wulan Kapitu. Berdasarkan surat pengumuman Balai Besar TNBTS Nomor PG.1/T.8/TU/KSA.5.1/B/01/2025, pembatasan akses dilakukan demi menjaga kelancaran kegiatan adat dan budaya di kawasan Kaldera Tengger.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa penutupan dimulai pada 27 Januari 2025 pukul 15.00 WIB hingga 28 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.

“Penutupan akses kunjungan wisatawan dan kendaraan bermotor di Kaldera Tengger pada Wulan Kapitu, kecuali ada kedaruratan,” kata Rudijanta, selasa (7/1/2025).

Penutupan ini diambil untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger yang tengah menjalankan ritual puasa mutih, yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Wulan Kapitu.

“Penutupan dilakukan untuk menghormati adat dan budaya Masyarakat Tengger yang menjalankan ritual puasa mutih,” tambahnya.

Namun, meski sebagian besar akses wisata ditutup, kawasan Ranu Regulo masih dapat diakses oleh wisatawan.

“Ranu Regulo masih tetap buka, melalui akses pintu masuk dari Kabupaten Malang dan Lumajang, dengan batas kendaraan sampai ke wilayah Jemplang,” ungkapnya.

Sementara itu, bagi wisatawan yang datang dari arah Kabupaten Probolinggo, akses akan dibatasi hingga pintu masuk Cemorolawang.

“Yang dari arah Kabupaten Probolinggo itu sampai dengan pintu masuk Cemorolawang,” jelasnya.

Dengan kebijakan ini, TNBTS berharap semua pihak dapat menghargai dan memahami pentingnya menjaga kelestarian budaya serta kegiatan adat masyarakat Tengger, yang menjadi bagian integral dari identitas kawasan wisata Gunung Bromo.

Exit mobile version