Liputanjatim.com – Pasca dibubarkannya Gugus Tugas Covid-19 melalui Perpres No 82 Tahun 2020, lantas bagaimana nasib Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jatim?
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan dengan nomenklatur Gugus Covid-19 di Jatim dengan Pusat.
Salah satunya berkenaan dengan rumpun tugas dari tim Gugus Covid-19 Jatim yang memiliki prefrensi sendiri. Seperti rumpun promotif dan preventif, rumpun tracing, rumpun kuratif serta rumpun ekonomi sosial yang dibentuk pemprov Jatim untuk mengatasi ekonomi.
“Ini menjadi penguat sebetulnya, karena gugus tugas Covid-19 di Jatim berbeda strukturnya dengan gugus nasional selama ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/7/2020).
“Jadi sebetulnya Perpres 82 tahun 2020, tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, di gugus tugas provinsi sudah menyatu sebetulnya. Kami nanti akan menyesuaikan nomenklaturnya,” timpalnya.
Untuk itu, ke depan Khofifah akan menyesuaikan nomenklaturnya untuk Gugus Covid-19 Jatim. Sebab, fungsi dan bentuknya tidak akan berubah.
“Ini sebetulnya 3 in 1 dalam penanganan Covid-19 yakni promotif, preventif lalu kuratif dan tracing. 3 rumpun ini harus bergerak bersama di hulu hilirnya,” tambah mantan Mensos tersebut.
Untuk rumpun promotif dan preventif dipimpin oleh Suban Wahyudiono. Rumpun Tracing dipimpin oleh dr Kohar Hari Santoso. Rumpun Kuratif dipimpin oleh dr Joni Wahyuhadi dan rumpun Ekonomi Sosial dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
“Pemulihan ekonomi ini sudah ada di dalam Gugus Tugas, yang selama ini dipimpin Pak Wagub Emil, Rumpun Kuratif oleh dr Joni, Rumpun Promosi Preventif oleh Pak Suban, Rumpun Tracing oleh dr Kohar,” pungkas Khofifah.