Liputanjatim.com – Kabupaten Gresik menghentikan aktifitas pelayanan administrasi kependudukan untuk sementara waktu. Hal ini berkaitan dengan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19.
Kepala Disdukcapil Gresik, Khusaini mengatakan, layanan tersebut diberhentekin sampai 14 hari ke depan. Meski tidak melayani Adminduk seperti penerbitan e-KTP, KK dan Akta, pihak dinas kependudukan dan catatan sipil masih terus melayani masyarakat yang membutuhkan surat urgen.
“Untuk sementara waktu disetop hingga 14 hari kedepan,” ujarnya ketika kepada wartawan, Rabu (18/03/2020).
Selanjutnya untuk sekolah, pengurusan BPJS atau RSU harus membawa rekomendasi dari instansi terkait.
Sementara tanggapan warga sekitar terkait kebijakan pemberhentian layanan ini adalah langkah yang tepat untuk meminimalisir penularan virus corona.
“Apalagi kalau mengurus selalu antre dan ada kerumunan. Ini tadi sudah mau urus KK dan akta anak saya, tapi terpaksa balik karena ternyata pelayanan kependudukan di Gresik disetop karena imbas Virus Corona,” kata Kholil Alim, salah satu warga setempat.[Bc]