Genjot Perolehan PAD, Dishub Gresik Gencar Sosialisasikan E-Parkir

dishub Gresik saat memantau lahan parkir/Rama

Liputanjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi Elektronik Parkir (E-Parkir) kepada masyarakat.

Diketahui, giat penertiban E-Parkir ini bertujuan untuk penggemukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik sekaligus sebagai ajang penertiban masyarakat dalam hal perparkiran di wilayah kabupaten.

Kasi Sarana Prasarana Perhubungan dan Perparkiran Dinas Perhubungan Gresik Su’udin menjelaskan, penertiban E-Parkir ini mulai dilakukan secara masif oleh petugas lapangan dari Dinas Perhubungan.

“Dalam penerapannya, kita bekerja sama dengan pemanfaatan SDM petugas parkir yang ada di setiap titik strategis kabupaten. 40% masuk kedalam upah petugas parkir dan 60% masuk kedalam kas PAD kabupaten, secara langsung melalui E-Money,” jelas Su’udin kepada wartawan liputanjatimcom, Rabu (06/07/22).

Selain memberikan edukasi tentang E-Parkir melalui media sosial kepada masyarakat, Dishub juga turut menambah intensitas penertiban parkir liar di lapangan.

Su’udin menghimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai Dompet Digital, entah Gopay atau Dana, Dishub juga memberikan peluang untuk pembayaran secara tunai, dengan penegasan harus meminta struk pembayaran kepada petugas parkir dilapangan.

“Kita akan konsisten pada pelaksanaannya saja. Entah itu seminggu sekali, dua kali, atau tiga kali,” terang Su’udin.

Adapun atensi atas penertiban parkir liar, pihaknya juga memberikan punishment kepada pelanggar dengan menggembosi ban mereka.

“Kalau kita temui roda dua atau roda empat yang parkir sembarangan, langsung kami tindak tegas. Jika pemilik tidak ada, maka ban akan kami gembosi, kan memang sudah diatur dalam Perda,” imbuh Su’udin.

Sebagai informasi, untuk besaran biaya retribusi parkir ini, bagi pengguna R2 nantinya dikenakan biaya sebesar 2 ribu, R4, 4 ribu, dan R6 10 ribu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here