Liputanjatim.com – DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan penyampaian Bupati Ponorogo tentang Usulan Persetujuan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sunarto, Wakil Pimpinan, Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Kepala OPD, Camat, Sekwan dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Sunarto mengatakan bahwa mayoritas fraksi sepakat untuk menindaklanjuti Raperda terkait kawasan tanpa rokok.
“Karena sifatnya mandatori, mau tidak mau maka Pemerintah Kabupaten Ponorogo wajib membuat Perda tersebut,” kata Sunarto pada Senin 29 Mei 2023.
Sunarto menambahkan, berdasarkan UU untuk prasyarat menuju Kabupaten sehat dan layak anak, salah satunya harus diterapkan perda tersebut.
“Ya memang harus ada regulasi itu. Pemkab harus (punya) Perda kawasan tanpa rokok,” tegasnya.
Kang Narto, sapaan akrabnya, juga tidak mempermasalahkan jika Raperda ini dinilai cepat atau lambat. Karena hal ini menurutnya bersifat tekhnis. Sehingga, harus ada sinergi titik lokasi yang akan disterilkan menjadi kawasan tanpa asap rokok tersebut.
“Setidaknya kita (Legislatif) bersama eksekutif sama-sama sepakat untuk menindaklanjuti raperda ini nantinya ke tahap selanjutnya,” pungkas politisi dari Nasdem tersebut.