LIPUTAN JATIM

Gelar Public Hearing Raperda, Bapemperda DPRD Sampang Sepakat Tolak Bioskop dan Diskotek

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing di ruangan Graha Paripurna DPRD.

Liputanjatim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menggelar public hearing bersama tokoh agama, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menerima masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hiburan.

Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk, menjelaskan bahwa seluruh pihak sepakat untuk tidak memasukkan bioskop, diskotek, dan karaoke tertutup ke dalam raperda. Hal ini didasarkan pada usulan tokoh agama yang menilai masyarakat Sampang belum siap menerima keberadaan kedua jenis hiburan tersebut.

“Jadi kita sepakati bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke raperda itu,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di ruangan Graha Paripurna DPRD setempat itu pada Senin (13/1/2025).

Raperda Penyelenggaraan Hiburan telah melalui tahapan internal, melibatkan organisasi perangkat daerah terkait sebagai leading sector.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sector organisasi perangkat daerah terkait,” jelas Faruk.

Faruk menambahkan bahwa pihaknya mengundang tokoh agama, ormas, dan OKP untuk mendapatkan saran dan masukan demi memastikan raperda tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya masyarakat setempat. “Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya bisa jadi pijakan bagi kami,” ujarnya.

Dalam public hearing tersebut, para tokoh agama berpandangan bahwa bioskop dan diskotek dapat menjadi sarang maksiat, sehingga keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat Sampang.

Setelah kegiatan public hearing, Bapemperda DPRD Sampang akan melanjutkan proses raperda ke tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Raperda Penyelenggaraan Hiburan sendiri merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024, di mana pembahasannya telah rampung pada tahun tersebut. Pelaksanaan public hearing ini dilakukan atas permintaan tokoh agama dan ormas.

“Ini raperda inisiatif dari DPRD Sampang,” pungkasnya.

Exit mobile version