Liputanjatim.com – Setelah melalui tahapan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo akhirnya menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, bertempat di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (07/09/2022).
Selain menyepakati kebijakan yang meliputi anggaran, pansus DPRD Ponorogo juga merekomendasikan beberapa hal agar ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Rapat Pansus menghasilkan beberapa hal yang merupakan catatan selama proses pembahasan dilaksanakan diantaranya ialah mendorong Pemerintah Daerah agar serapan anggaran yang masih rendah pada Organisasi Perangkat Daerah agar segera melaksanakan program kegiatannya,” Kata Dwi Agus Prayitno Wakil Ketua DPRD Ponorogo.
Selain itu Pemerintah Daerah diharapkan agar melakukan penataan birokrasi secara lebih professional dengan menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan dari Organisasi Perangkat Daerah. Sedangkan dalam hal pendapatan asli daerah, DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan intensifikasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satunya melalui E-Parkir / Parkir Berlangganan atau sebutan lainnya.
Berkaitan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan agar segera mengeluarkan Surat Dinas yang ditujukan kepada Kepala Desa yang terdampak PMK (Penyakit Mulut dan Kaki), terkait dengan kompensasi bagi peternak sapi.
“Yang terakhir, Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah harus melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan telah menjadi kesepakatan bersama tanpa ada perangkaan politik didalamnya,” Tutup Dwi Agus.
Hadir dalam Rapat peripurna tersebut Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, anggota DPRD, Forkopimda Ponorogo, OPD dan dipimpin ketua DPRD Ponorogo Sunarto didampingi wakil ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Miseri Efendi dan Anik Suharto.