Gelar Paripurna, DPRD Ponorogo Bahas Tiga Raperda

DPRD Ponorogo/Rohman

Liputanjatim.com – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan Raperda. Adapun usulan Raperda yang dimaksud ialah tentang, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022-2042, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Kelurahan.

Pada kesempatan ini hadir Bupati Ponorogo yang diwakili Wabup Lisdyarita, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, Forkopimda serta undangan.

Kepada awak media, Dwi Agus Prayitno S.H. M.Si, Wakil Ketua DPRD mengatakan usulan pencabutan Perda tentang LKD merupakan amanat Permendagri No. 18 tahun 2018 Pasal 11 tentang LKD dan LAD (Lembaga Adat Desa).

“Perbup yang mengatur LKD dan LAD kan sudah ada, yakni Perbup No. 109 tahun 2021. Dan itu sudah cukup. Makannya perdanya perlu dicabut” terang Dwi Agus, Senin sore (4/4/22).

Lebih lanjut Dwi Agus menjelaskan, ketiga usulan dalam rapat paripurna kali ini sebetulnya saling terkait satu sama lainnya.

“Ya intinya saling terkait lah. Yang utama adalah untuk tata kelola wilayah Kabupaten Ponorogo. Karena fakta dilapangan sering kali mengalami kesulitan terkait pembangunan, investasi, Yang di karenakan tata ruang yang belum disesuaikan,” terang Dwi Agus.

Ia menambahkan bahwa sudah ada proses panjang, mulai kesepakatan dengan pimpinan DPRD dan sudah diajukan kepada Kementerian melalui Pemerintah Provinsi.

“Sesuai ketentuan, 10 hari setelah paripurna ini akan selesai. Dengan harapan, untuk perubahan Ponorogo yang lebih baik tentunya,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here