Liputanjatim.com – Kepala Desa di Kabupaten Gresik kini tidak perlu takut lagi jika didatangi atau menemui oknum wartawan. Hal itu merupakan hasil dari Lokakarya Jurnalistik yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, di Hotel Aston Inn Gresik.
Dalam forum tersebut juga disepakati sejumlah poin antara PWI, AKD, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan. Bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.
Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Dalam acara yang digelar di hotel Aston Inn tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers.
Penandatangan dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.
Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.
Mulai dari kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya.
“Kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau menghadapi mereka.
Harapannya setelah keluar dari sini, ada keinginan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbasnya,” kata Ashadi, Senin (08/08/22).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung sapaan akrabnya, memberikan tips mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan di cek berasal dari perusahaan media mana.
“Didatangi wartawan tanya UKW. Jika ada pemberitaan kurang tepat silahkan minta hak jawab, jika tidak ditanggapi 2×24 jam mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silahkan telepon saya,” kata Agung.
Selama ini, menurut Agung, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia.
“Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik. Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilahkan lapor polisi,” tegasnya.
Ketua AKD Gresik Nurul Yatim menambahkan, melalui kegiatan ini kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana.
“Mana media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Juga hadir sebagai narasumber Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik yang disampaikan oleh Kasi Pidsus. Serta seluruh perwakilan dari wartawan PWI Gresik.