LIPUTAN JATIM

Gegara Sering Dihina, Seorang Pria di Sumenep Nekat Bacok Tetangga Hingga Tewas

Pelaku pembacokaan

Sumenep, Liputanjatim.comPenganiayaan yang menyebabpan salah satu warga meninggal dunia terjadi di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Sumenep, Madura.

Seorang petani asal Dusun Aer Betang, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Sumenep .Sadran (73) meninggal dunia setelah dibacok oleh Sakur (29) dengan menggunakan parang.

“Kejadiannya di sebuah tanah kosong dekat sawah, di sebelah selatan rumah korban,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (18/03/2021).

Sekitar setahun lalu, antara korban dan pelaku sempat terjadi pemasahan kecil. Namun persoalan itu bisa diselesaikan dengan kekeluargaan. Sejak saat itu, korban sering menghina pelaku. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku.

Puncaknya pada Rabu (17/03), pelaku pulang dari sawah usai memberi makan kerbau. Saat perjalanan pulang itulah, di sebuah tanah kosong, terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban.

“Ketika pertengkaran mulut itu terjadi, pelaku emosi dan langsung membacok korban dengan parang yang dibawanya. Akibat sabetan parang itu, korban mengalami luka robek parah pada bagian wajah dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Widiarti.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung membuang parangnya ke tengah sawah, dan ia bergegas pulang ke rumah. Kemudian pelaku meminta bantuan aparat desa untuk diantarkan menyerahkan diri ke Polsek Kangean.

“Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya kaos lengan panjang warna biru variasi merah, dan celana pendek biru muda. Baju itu yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

“Sedangkan barang bukti lain yang diamankan dari korban adalah topi dan baju yang terdapat bercak darah,”pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan dengan cara membacok menggunakan sebilah parang.

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.

Exit mobile version