Liputanjatim.com – Lantaran kerena sering membuat onar, narapidana berinisial IP di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan pada Rabu (29/9).
Sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, narapidana IP dan tujuh orang lainnya telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
“IP merupakan narapidana residivis yang sudah dua kali masuk ke dalam Lapas dan sering membuat ulah dengan melakukan penganiayaan dengan berbagai modus. Demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban, maka yang bersangkutan dipindahkan ke Nusakambangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, Kamis (30/9/2021).
Menurut Krismono, pemindahan IP berdasarkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. IP dinilai merupakan narapidana berisiko tinggi.
Diketahui, IP melakukan penganiayaan kepada seorang tahanan inisial AM di Lapas Jember pada Sabtu (4/9) sore. Korban AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai seorang mata-mata polisi kemudian dianiaya, namun sempat dihalangi dan berusaha dipisah oleh narapidana lainnya.
Krismono menegaskan Kemenkumham akan menindak tegas siapapun yang melakukan kekerasan di lingkungan Lapas, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya.
Pemindahan narapidana kasus pembunuhan ini berjalan kondusif dan aman dengan melibatkan personel gabungan Kemenkumham Jatim dan kepolisian.