Liputanjatim.com – Mochamad Sodikin Abdul Ghofur (29) warga Desa Plumpang Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan tega menganiaya istrinya sendiri. Pelaku memukuli istrinya hanya karena sang istri memakai uang 20 ribu yang digunakan untuk membayar cicilan lemari.
Melihat pelakuan suaminya tersebut, Siti Faiziah (29) langsung melaporkan kejadian kekerasan ini ke pihak kepolisian. “Korban (istri, Red) sendiri yang melapor,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan Aiptu Sunaryo kepada wartawan, Jumat (03/01/2020).
Dalam laporan tersebut, polisi berhasil mengantongi dua alat bukti dan hasil visum, melihat laporan tersebut PPA langsung mengamankan Sodikin.
“Baru saja ditangkap anggota Satreskrim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelas Sunaryo.
Sebelumnya korban sedang berada di dalam rumah sendirian, sekitar pukul 07.30 ada seseorang yang datang ke rumah dan menagih uang cicilan lemari. Korban yang tidak mempunyai uang sama sekali berinisiatif untuk mengambil uang milik suami dan dibayarkan ke penagih.
Ketika penagih pergi, tersangka datang dan langsung menuju kamar dan mendapati uangnya sudah berkurang 20 ribu. Melihat hal tersebut, Siti kemudian mengatakan kepada Sodikin bahwa dirinya baru saja mengambil uang 20 ribu di lemari kamar untuk membayar cicilan kredit lemari.
Sodikin yang mendengar jawaban tersebut langsung naik darah dan marah-marah. Tersangka langsung mengambil sandal dan memukuli korban dibagian telinga kiri dan lengan kanan.
“Empat kali dia memukuli saya pakai sandal. Dua kali di telinga dan dua kali di lengan kanan,” ujar Siti.
Korban mengambil uang tersebut bukan bermaksud untuk mencuri, melainkan untuk membayar cicilan lemari yang sudah menjadi tanggung jawab keluarga.
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di jalan Desa Bali Plumpang Sukodadi,” terang Sunaryo.[hm]