Gara-gara Sakit Hati, Seorang Suami di Malang Tega Bunuh Istri Sirinya

Malang
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kasus pembunuhan seorang suami kepada istri sirinya.

Liputanjatim.com – Seorang suami tega membunuh istri sirinya karena sakit hati merasa tak dihargai lagi. Sofyanto (56) membunuh Ratna Darumi Soebagio (56) yang telah ia nikahi selama 14 tahun.

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah yang mereka tinggali belasan tahun lamanya di Jalan Emprit, Sukun, Kota Malang.

“Pelaku sakit hati, karena merasa tak dihargai sebagai suami siri. Korban dipukul di bagian kepala belakang beberapa kali dengan palu,” ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kota Malang Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan hubungan pasangan tersebut sudah 4 tahun belakangan tak lagi harmonis. Keduanya pisah ranjang, meskipun tinggal satu rumah.

“Sudah empat tahun pisah ranjang. Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Puncaknya, di hari kejadian saat korban akan memilih pindah rumah,” beber Tinton.

Di malam kejadian itu, kekesalan pelaku memuncak saat melihat korban akan pindah rumah. Palu tanpa gagang digunakan untuk menganiaya korban di ruang kamar mandi.

“Palu tidak menggunakan gagang, korban dirangkul dari belakang terus dipukul bagian kepala belakang di kamar mandi,” jelasnya.

Awalnya tak ada yang mengetahui jika tewasnya korban akibat dibunuh pelaku. Kasus ini berawal dari laporan putra kandung korban yang merasa ada kejanggalan dari kematian ibunya, Jumat (17/9) malam. Sementara korban meninggal dunia Sabtu (18/9) dini hari.

“Kasus ini dilaporkan hari Minggunya oleh anak korban. Kita sempat ada kesulitan, ketika kasus dilaporkan kondisi TKP sudah bersih dan jenazah sudah disemayamkan di rumah persemayaman,” terangnya.

“Pelaku membuat korban seolah-olah jatuh di kamar mandi dan menyebabkan meninggal dunia. Tetapi fakta-fakta penyelidikan, kematian korban karena dibunuh,” sambung Tinton.

Akhirnya jenazah korban diautopsi, ditemukan ada bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sehingga terjadi pendarahan.

“Korban dipukul beberapa kali dengan palu di kamar mandi. Kesesuaian di dapatkan dari hasil autopsi dan pengakuan tersangka. Jadi membantahkan, jika korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi,” tandasnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here