LIPUTAN JATIM

Gara-gara Ngompol, Seorang Ibu di Sidoarjo Siram Air Panas Anaknya

Sidoarjo

Liputanjatim.com – Seorang ibu di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, diduga menyiram anak kandungnya dengan air panas dan memukulnya karena kesal sang anak mengompol di kasur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, tersangka, RA (34), melakukan kekerasan terhadap anaknya yang berusia tiga tahun pada Jumat (14/2).

“Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu melepas seprai dan menaruhnya di tempat cucian untuk direndam dengan air sabun,” kata Christian, Sabtu (15/2/2025).

Saat korban menangis di dekat tempat cucian karena ketakutan, ibunya merasa kesal dan melakukan tindakan kekerasan.

“Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya adalah dengan cara menyiram air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga memasak beberapa liter air hingga mendidih menggunakan kompor, lalu kembali menyiram anaknya di bagian kepala, wajah, dan punggung.

“Kekerasan berlanjut dengan pemukulan di punggung dan tangan korban menggunakan sapu lantai berbahan stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan,” ucapnya.

Setelah itu, tersangka meminta pembantunya melanjutkan mencuci seprai dan memandikan anaknya.

“Tersangka pergi ke apotek untuk membeli salep karena melihat kondisi korban melepuh di wajahnya. Namun, setelah diolesi salep, kondisi korban semakin parah hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit,” tandasnya.

Pihak kepolisian menerima laporan penganiayaan saat korban berada di rumah sakit. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Exit mobile version