LIPUTAN JATIM

Gagasan APDESI Tak Masuk Akal, PABDESI Jatim Dukung Wacana Menteri Desa

Liputanjatim.com – Wakil Ketua Pabdesi Jawa Timur, Miftahuddin mendukung wacana penambahan masa periode Kepala Desa dari enam tahun tiga periode menjadi sembilan tahun dengan dibatasi dua periode.

Miftahuddin mengatakan, masa jabatan sembilan tahun tersebut sangat masuk akal diterapkan. Melihat fakta dilapangan bahwa dalam setiap pilkades dan pasca pilkades terjadi polarisasi dan gesekan diantara masyarakat. Konflik tersebut ternyata kadang tidak bisa reda hingga selesai satu periode masa jabatan kades.

“Konflik tersebut dibeberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai,” kata Miftahuddin, Selasa 24 Januari 2023.

Oleh karenanya, masa jabatan satu periode sembilan tahun menurutnya adalah jenjang waktu yang cukup ideal bagi kedes untuk membangun desanya. Serta tidak merubah substansi awal dari pada undang-undang tentang desa.

“Substansinya sama saja, dulu delapan belas tahun tiga periode, dan yang ini sembilan tahun dua periode. Ya sama-sama delapan belas tahun,” ujar Kepala Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini.

Malah gagasan yang digulirkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang meminta masa jabatan menjadi sembilan tahun tiga periode yang artinya seorang kepala desa dapat menjabat 27 tahun, menurutnya, malah akan merubah substansi peraturan awal dan terkesan seorang kades layaknya monarki karena terlalu lama menjabat.

“Bisa jadi masyarakat menganggap bahwa kades-kades itu serakah jabatan,” lanjutnya.

Oleh karenanya, ia menegaskan Pabdesi Jatim mendukung wacana yang diluncurkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait sembilan tahun satu periode masa jabatan kades.

“Pasti, mendukung demi kepentingan desa yang lebih kondusif, sejahtera, lebih adil dan makmur,” tegasnya.

Exit mobile version