Liputanjatim.com – Seorang pria nekat menyebarkan video porno dirinya dengan mantan pacar. MTH (20) warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep menyebarkan video tersebut karena gagal mengajak balikan mantan pacar MN (16).
Keduanya menjalin hubungan sejak 2017 dan putus pada Desember 2019, MTH (20) berusaha membujuk untuk balikan. Namun remaja perempuan itu terus menolaknya.
“Sudah dua tahun menjalin hubungan. Kemudian putus. MTH ngajak balikan, tapi MN nggak mau,” kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Jum’at (27/3/2020).
Tak hanya sampai disitu, tersangka mengancam MN akan menyebarkan video porno tersebut di grup WhatsApp. Namun korban mengabaikan ancaman tersebut. MTH pun mengirimkan tangkapan layar kapada MN sebagai bukti kalau video tersebut sudah disebar di grup.
“Tau kalau videonya disebar MTH, MN tidak terima. Melaporkan kejadian ke Polisi,” imbunya.
Menurut keterangan tersangka, MTH dan MN sudah lebih dari sepuluh kali berhubungan badan. Hal itu sering dilakukan dirumah tersangka ketika dirumah sepi.
“Keduanya melakukan hubungan badan dirumah tersangka ketika sedang sepi,” terangnya.
Karena penyebaran video porno tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.