Liputanjatim.com – Polisi tidak hanya menyasar kalangan pria saja untuk memberantas narkoba dari kehidupan masyarakat. Kali ini, Polres Bondowoso berhasil menciduk seorang gadis karena kedapatan membawa satu paket sabu. Berdasarkan hasil uji laboratorium, sang gadis positif pengguna sabu.
Dari tangan gadis berinisial AN (20) tersebut, polisi berhasil mengamankan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,75 gram. Kemudian polisi juga menyita sebuah korek api serta pipet.
“Pelaku langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ternyata hasilnya juga positif,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2019).
Hadi mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, bisa jadi warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen itu bukan hanya pemakai, tapi juga sebagai pengedar. Atau bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Pelaku kami bidik dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana empat hingga dua belas tahun,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus pengungkapan tersebut bermula saat polisi mengendus jika daerah Karanganyar, Tegalampel telah terjadi transaksi dan penggunaan sabu.
Dari situ polisi lantas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai. Dari tempat itu ditemukan seorang cewek yang membawa bungkusan plastik kecil yang ternyata berisi sabu.