Probolinggo, Liputanjatim.com – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayahnya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan gadis belia yang baru berusia 19 tahun berinisial SI asal Kabupaten Lumajang.
Gadis belia tersebut menjajakan dirinya di media sosial dengan tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Dari hasil penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, gadis asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Lumajang tersebut sudah lama menekuni jasa esek-esek. Berdasarkan pengakuannya,SI sudah tiga menjadi PSK.
SI menjalakan pekerjaanya berdasarkan orderan yang masuk melalui aplikasi media sosial. “Sehari tergantung order, biasanya shorttime, nggak pernah longtime. Nggak ada yang maksa,” ujar SI kepada penyidik.
Sebelumnya, SI diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan RH (36) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo sebagai mucikari. RH mengaku bahwa ia mendapat komisi dari tariff Rp 800 ribu itu sebesar Rp 50 ribu.
“Malam itu ia datang ke saya di tempat kerja minta dicarikan. Saya bantu carikan pelanggan. Tarifnya Rp800 ribu sekali main. Dia sudah 3 kali ke saya, ya saya bantu,” ungkap RH yang juga bekerja sebagai karyawan hotel tempat dia ditangkap.