Fraksi PKB Sampaikan Usul Prakarsa Raperda Pengembangan Pesantren dalam Paripurna Dewan

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Umi Zahrok, M.Si

Liputanjatim.com – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur sampaikan usulan prakarsa Raperda Pengembangan Pesantren Jawa Timur dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Sabtu malam (7/11/2020). Usul prakarsa  Raperda tersebut menjadi salah satu agenda besar Fraksi PKB sebagai wujud jawaban atas aspirasi yang datang dari masyarakat, utamanya dari kalangan santri dan nahdliyin.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur Umi Zahrok menjelasan landasan dasar mengapa fraksinya sangat getol dalam membentuk perda pengembangan pesantren. Latar belakang filosofis menjadi pintu awal anggota fraksi menggunakan hak inisiatifnya. Pesantren tumbuh dan berkembang sebagai subkultur yang memberikan nilai spiritual, moral, pemahaman dan pengalaman agama yang membentuk peradaban di tengah masyarakat.

 “Keberadaannya telah berkontribusi dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan NKRI dan pembangunan nasional dalam ragam kegiatan pendidikan, dakwah islamiah dan agen pemberdayaan masyarakat,”ungkapnya.

Latar belakang sosiologis juga menjadi pendorong Fraksi PKB membentuk perda pengembangan pesantren. Penyelenggaraan pendidikan pesantren mendapat respon yang baik dari masyarakat dengan animo yang sangat tinggi. Tercatat terdapat ada 26.867 lembaga Madrasyah Diniyah dengan jumlah pendidik sebanyak 198.342 orang dan 1.460.074 siswa/santri. Lembaga pesantren berada diangka 6.651 lembaga, 89.492 pendidik dan 1,7 juta peserta/santri. Selain itu, terdapat 38.895 pendidikan alquran, 202.654 pendidik dan 2.570.880 perserta/santri.

Tingginya animo masyarakat dengan jumlah kuantitas yang tidak sedikit diperlukan adanya nilai fiskal dari pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pengajaran di pesantren. Sebab selama ini, lembaga pesantren sangat sedikit yang mendapat intervensi anggaran dalam pelaksanaan pendidikan di pesantren.

Lebih lanjut, politisi asal Jember tersebut menyebutkan latar belakang yuridis dari raperda yang diusulkan. Mulai dari dari UUD 1945 ayat 5, UU Ni 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU NO.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ia kemudian menyinggung soal poin-poin penting yang akan dimuat dalam raperda pengembangan pesantren. Poin penting tersebut menyangkut 9 ruang lingkup, diantaranya: Fasilitasi pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan, fasilitasi pengembangan pesantren sebagai sarana dakwah Islamiyah, fasilitasi pengembangan pesantren sebagai agen pemberdayaan masyarakat, kesetaraan ijazah dan kelulusan, status kelembagaan pesantren, pusat data, informasi dan teknologi, koordinasi dan Kerjasama, partisipasi dan pendanaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here