Liputanjatim.com – PKB Jatim – Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menyampaikan Pendapat Akhir (PA) terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomir 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusynan Perangkat Daerag untuk ditetapkan menjadi Perautan Daerah (Perda) Jawa Timur. Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis Siang (8/10/2020).
Anggota Fraksi PKB Jawa Timur Lailatul Qodriyah mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah anggota fraksi melalui beberapa rapat kegiatan. Namun, meski sudah menyetujui, Pihaknya tetap memberikan beberapa catatan masukan untuk Gubernur Jatim.
“Kita telah menyetujui dengan dua catatan dalam pelaksanaan perda dan harus menjadi perhatian pelaksana perda tersebut,” kata Anggota Komisi A itu.
Berikut catatan masukan yang fraksi PKB berikan terhadap Perda perubahan ketiga Nomor 11 tahun 2016:
Pertama, salah satu substansi dari perubahan ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2016 tersebut adalah penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, sekaligus perubahan struktur organisasi dan tata kerja Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Terkait hal tersebut, Fraksi PKB berharap agar Inspektorat Provinsi Jawa Timur lebih memperkuat pelaksanaan fungsi pencegahan potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada level Provinsi maupun Kab/Kota. Hal ini penting mengingat salah satu amanah reformasi birokrasi adalah optimalisasi fungsi pencegahan dari Inspektorat pada daerah. Selain itu, fungsi pencegahan tindak pidana korupsi selama ini masih belum optimal terlaksana oleh institusi penegak hukum.
Baca Juga: Sidang Paripurna: Fraksi PKB Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2019
Kedua, Raperda tersebut juga mengatur perubahan penyebutan rumah sakit daerah, dari awalnya Unit Pelaksana Teknis menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian. Terkait hal tersebut, F-PKB berharap bahwa perubahan penyebutan rumah sakit daerah tersebut juga diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada warga. Hal tersebut penting karena selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat mengenai belum optimalnya kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit daerah terhadap warga, terutama masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan saat mengakses pelayanan medis pada rumah sakit daerah.