Jakarta, Liputanjatim.com – Sebelum UU Ormas disahkan, Fraksi Partai Demokrat dan pemerintah dalam hal ini Mendagri dan Menkominfo, telah sepakat bahwa UU Ormas akan direvisi. Menururt Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, UU Ormas harus direvisi dalam beberapa pasal.
Agus mengatakan, sikap Partai Demokrat jelas dan tegas bahwa fraksinya akan menerima Perppu Ormas jika dilakukan revisi, dan menolak jika pemerintah tidak akan melakukan revisi. Hal ini disampaikan Agus dalam pernyataan pers di Jakarta, Jum’at (27/10/2017).
“Kami akan menagih janji kesepakatan antara Demokrat dan pemerintah. Fraksi Partai Demokrat juga telah menyiapkan usulan revisi tersebut.” Ujar Agus yang juga Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
“Revisi yang substansi dari Partai Demokrat adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas; Pengaturan proses tindakan pada ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani “due process of law”; dan pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP & KUHAP,” lanjutnya.
Agus juga mengingatkan, Ormas tidak boleh dianggap sebagai ancaman. Tetapi harus menjadi mitra negara dan pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan baik. Namun, Ormas juga harus wajib mentaati aturan yg ditetapkan oleh Negara.